Martin Jimung*
Gebrakan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) NTT, Lourensius
Serworwora, SH
terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana purna bakti
DPRD Kota Kupang mendapat respons yang positif dari kalangan masyarakat.
Tuntutan hukum bahwa semua warga negara sama dihadapan hukum semakin menemukan
titik terangnya. Apakah pejabat publik maupun masyarakat biasa, sama-sama tidak
kebal hukum semakin menguat harapan masyarakat untuk segera terwujudnya
penegakan supremasi hukum di NTT.
Dalam kapasitas
penguatan harapan itu, muncul dua asumsi besar yang saling bertolak belakang.
Asumsi pertama, merupakan kelompok mayoritas yang sebagian besar berasal dari
kalangan masyarakat yang haus akan penegakkan hukum yang benar, yang terdiri
dari kalangan mahasiswa, LSM, Perguruan Tinggi, Thomas (tokoh masyarakat),
Todat (tokoh Adat) dan Toga (tokoh Agama) menghendaki agar kasus dugaan korupsi
dana purna bakti DPRD Kota Kupang yang merebak di bumi NTT segera diproses
untuk menemukan aktor, siapa yang benar dan salahnya. Bahkan ada orang yang
mengatakan bahwa para koruptor yang merugikan negara itu segera diseret kemeja
pengadilan agar ia jerah terhadap perbuatannya.
Sementara itu, ada asumsi kedua yang jumlahnya sangat terbatas menghendaki agar proses
pembongkaran kasus dugaan korupsi dana purna bakti DPRD Kota Kupang dan korupsi
lainnya selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah serta perlu didukung
oleh data-data dan fakta-fakta yang akurat demi menjaga faliditasnya sehingga
terpelihara nama baik seseorang atau lembaga tertentu. Sebab korupsi merupakan
penyakit sosial yang sudah membudaya menerpa negeri Indonesia pada umumnya dan
NTT pada khususnya. Hanya selama ini penanganan kasus dugaan korupsi, baik
berskala nasional maupun daerah masih sebatas ‘pendataan’ kasus dan penanyaan keterangan para saksi. Persoalan sekarang, Apakah Kejati NTT yang baru, ‘serius serta berani’ menyeret para koruptor yang dinyatakan bersalah mencuri
uang negara untuk kepentingan diri atau kelompoknya ke penjarah atau tidak?
Inilah yang menjadi tandatanya besar masyarakat NTT saat sekarang. Mereka
menunggu realisasi gebrakan Kejati NTT, Apakah kasus dugaan korupsi dana purna
bakti DPRD Kota Kupang dan beberapa kasus korupsi lain yang merugikan negara
yang sedang diproses itu suatu ‘sok
terapi atau mencari popularitas? Mereka juga
terus berjuang untuk menegakkan keadilan hukum di NTT. Maka mereka memberi
dukungan moril kepada Kejati NTT bersama jajarannya untuk terus mengusut serta
menuntas berbagai kasus dugaan korupsi yang merusak citra NTT (Pos
Kupang, 28/10/2005). Dukungan terhadap Kejati NTT untuk
menuntas berbagai dugaan kasus korupsi itu dinilai sebagai tanda ‘kemajuan’ besar dalam penanganan kasus dugaan korupsi di NTT. Karena penegakan
hukum di NTT bisa disulam dari yang tersangka menjadi saksi (Pos
Kupang, ……. ). Walaupun demikian terbetik dalam benak
kita nilai penegakan hukum di Indonesia yang menunjukkan bahwa: Pertama, rakyat Indonesia pada umumnya dan
mereka yang memahami logika penegakan hukum pada khususnya ‘hampir tidak berminat’ lagi terhadap penegakan hukum di NTT. Kedua, semakin bobroknya sentral penegakan
hukum di negeri ini, mulai dari pusat sampai ke daerah, mulai dari Mahkamah
Agung (MA) sampai aparat penegak hukum di daerah-daerah. Ketiga, bahwa ada banyak mafia ‘bisnis suap’ peradilan dalam proses penegakkan hukum di tanah air (Timor Express,8/10/2005).
Harapan
dan kerinduan masyarakat NTT untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi
dana purna bakti DPRD Kota Kupang ini mempunyai alasan yang kuat. Pertama, NTT merupakan lahan paling subur untuk mengumpulkan kekayaan
(cepat kaya, red) bagi para penegak hukum (Pos Kupang, ….. ). Kedua, struktur penanganan kasus dugaan korupsi di NTT perlu diubah
apabila kita ingin menciptakan penegakkan hukum yang benar-benar pro pada
kebenaran dan keadilan. Sebab, kenyataan menunjukkan bahwa belum pernah terjadi
para elite NTT yang dinyatakan bersalah berhasil difoniskan untuk menikmati
rumah pordeo di penjarah seperti kebanyakan rakyat kecil NTT yang hanya mencuri
ayam babak belur sebelum masuk penjarah. Ketiga, kita perlu memberikan penghargaan kepada Kejati NTT dengan memberi
kesempatan kepadanya untuk mempelajari dan membongkar berbagai kasus korupsi di
NTT serta menyeret para pelakunya kepengadilan dengan memberikan informasi dan
data-data serta bukti-bukti yang benar. Keempat, masyarakat NTT patut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada Kejati NTT atas pernyataannya yang mengatakan bahwa ‘ia tidak
terpengaruh dengan uang sogokkan’.
Beliau
dalam menanggapi berbagai isu miring tentang kinerja Kejati NTT bukan dengan
mempersalahkan Kejati yang sebelumnya, melainkan dia menunjukkan obsesinya sebagai
Kejati yang baru, yakni: ‘ingin terjadi perubahan dalam penegakan supremasi
hukum di NTT’ (Pos Kupang, 3 /10/2005).
Sebagai realisasi atas pernyataannya, pertama, baru sehari bertugas, Wakil Bupati Kupang, Drs. Ruben Funai
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana purna bakti di
Kabupaten Kupang periode 1999-2004. Kedua, mengambil alih proses hukum kasus korupsi dana puna bakti di Setda
Pemerintah Kota Kupang dan kasus korupsi lainnya seperti kasus korupsi
pembelian dua unit kapal penampung ikan supaya ada kepastian hukum sehingga
masyarakat tidak bertanya-tanya (Timor Express, 3/10/2005). Ketiga, menjelaskan secara transparan letak persoalan alasan berulang kali
berkas kasus korupsi DPRD Kota Kupang yakni karena Kapolresta tak memenuhi
petunjuk Jaksa (Timor Express, 25/10/2005).
Tujuan Kejati NTT melakukan ekspose terhadap dana purna bakti DPRD Kota Kupang
untuk menyamakan persepsi dan melakukan kordinasi dengan penyidik supaya kasus
ini segera diselesaikan. Keempat, menetapkan bupati Kupang
Drs. Ibrahim A. Medah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
penunjang DPRD Kabupaten Kupang senilai Rp 2 miliar tahun anggaran 2004. Kejati
NTT yang baru, melakukannya tanpa beban karena ia bekerja sesuai dengan aturan
supaya NTT bisa berubah dalam penegakan hukum.
*Martin Jimung adalah Dosen UNWIRA Kupang. Tulisan ini sebagai bentuk
dukungan moril penulis terhadap gebrakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam
menangani berbagai kasus korupsi di NTT.
saya AHMAD SANI posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan